SAHABAT??

Posted in Uncategorized on June 13, 2011 by tagorbulat

Sahabat banyak kita artikan sebagai orang yang selalau ada buat kita disaat kita senang, sedih, tertawa menangis pokonya disaat apapun. Tapi dalam kenyataannya apakah ada orang yang selalu ada buat kita? mungkin klo kita lagi banyak uang atau lagi apalah yang beruntung barulah DIA orang yang mengaku sahabat kita pada datang tapi disaat kita susah ? ada mereka? mungkin mereka bisa care peduli dengan kesusahan yang sedang kita rasakan tapi apakah mereka akan selalu ada? satu, dua, tiga masalah kita bisa ceritakan kemereka tapi sahabat kan juga manusia pasti lama kelamaan dia juga pergi!! SO, gak ada tuh orang yang “selalu ada buat kita” satu satunya yang selalu ada buat kita disaat kita senang susah atau apapun hanya Ia ALLAH dia akan selalu ada mau kita ingat ataupun tidak kepadaNYA tapi tidak sedikitpun ALLAH gak ingat kepada kita………

selama ini kita sering melupakan sahabat kita yang sesungguhnya !

keluh kesah sekolah di man 3 jakarta

Posted in Uncategorized on June 7, 2011 by tagorbulat

pertama dan yang paling utama kita harus berterima kasih kepada pak kusno dan pak tarsono yg sudah mendahului kita keluar dari sekolah tercinta man 3 jakarta. amiin

 

keluh kesah saya masuk man 3 jakarta adalah senang enak seru kesel kelaparan kekenyangan kecapeaan tapi gak apapa saya terima dengan ikhlas disekolah juga ada temen yang baik ada juga yang ngeselin temen baik bapet, teddy, hilal, cemong . temen yang ngeselin cewek F .

di sekolah juga ada guru yang ngeselin kaya pak R .
ALAMAK KECEPLOSAN !

dari fasilitas dsekolah juga gak enak banget lapangan ancur, kamar mandi bau, lab kotor, temat wudhu gak ada air, apapa ribet,ruang  PMR kotor, banyaaaaaaaaaaaaaaak lagi maaf ya ini jujur ko;) bukannya mauin meyindir tapi mau skolah ku jadui lebih baik lagi

Posted in Uncategorized on June 6, 2011 by tagorbulat

19 mei 2009 tepatnya gue kelas 3 smp, hari itu berjalan seperti biasanya gue jalan sekolah pagi ikut belajar seperti biasanya saat itu gue juga lagi UAS hari ke-3. saat itu gak ada firasat sedikitpun tenteng dia “PAPA” yang pergi meninggalkan gue, kaka, mama untuk selamanya pada hari itu. Memang sebelumnya papa udah dirawat selama 1bulan lebih karna penyakit jantungnya tapi saat papa dirawat selama itu sedikitpun gue kaka gue mama gue DILARANG untuk menjenguknya oleh keluarga disana(istri pertama) bokap gue. sampai akhirnya gue dan kaka gue yang kedua memberanikan diri untuk menjenguknya MENJENGUK PAPA KANDUNGNYA tapi harus diam diam karna takut ketauan istri pertama papa, memang salah ya jenguk papa? sesampainya dirumah sakit didaerah salemba gue dan kaka gue gak langsung memberanikan diri masuk kedalam kamar papa yang sedang dirawat, karna harus melihat dulu apakah disana ada istri pertama papa atau tidak. Saat gue dan kaka gue sedang mencari kabar gue dan kaka gue ketemu sama keponakan papa gue lalu dia bilang “loh kok kenapa gak masuk?” kaka gue jawab “takut om” kenapa harus takut ini toh papa kamu papa kandung kamu, yaudah kamu masuk aja om tanggung jawab klo sampe kamu diapaapain sma tante itu(istri pertama papa) om akan tanggung jawab” mendengar perkataan itu gue dan kaka gue akhirnya memberanikan diri untuk masuk kedalam kamar tempat papa dirawat dan ternyata disana ada istri papa yg pertama beserta anak anaknya. gue gak peduliin mereka gue langsung peluk papa dan gue cuma bisa bilang “sembuhh paaa sembuuuhh” papa yg tertidur lemas dengan banyak infusan dijari jarinya itudengan kaki yg sudah membengkak cuma berkata ke gue “jaga mama yaa” dan gue pun hanya dikasih waktu menjenguk sekitar 10menitan. gue pun pulang tapi yang paling gue banggakan adalah mama gue sosok wanita yang tegar!! mama gue sedikitpun gak dikasih liat papa sampai pap masuk keliang kubur pun mama gak bisa ngeliat wajah papa, mama gak banyak menuntut mama hanya berkata “mama yakin disurga sana mama akan selalu melihat papa, disurga sana papa udah nunggu mama, sesungguhnya orang orang dzalim akan mendapatkan pembalasan yang amat nyata”
yang tenang ya pa disana, baik baik ya :…) kita selalu ngedoain papa love you dad

Hello world!

Posted in Uncategorized on June 5, 2011 by tagorbulat

iki

2009330050044

STAN

6/4/2011

 

Hukum Perdata

Kasus Posisi

Para pengusaha yang menjadi korban luapan lumpur Lapindo yang mendatangi Pansus Lumpur DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan keluhan merasa ditipu pihak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), karena hingga saat ini ganti rugi yang dijanjikan belum dibayar. Para pengusaha yang datang menemui Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo ini adalah mereka yang pabriknya sudah lenyap ditelan luapan lumpur Lapindo. Pabrik-pabrik yang lenyap ditelan lumpur ini sebagian merelokasi tempat usahanya, namun sebagian lagi tutup. Maka ribuan pekerja terpaksa dirumahkan akibat terkena luberan lumpur ini. Sedikitnya terdapat 26 pabrik yang lenyap saat itu.Perjanjian terkait pembayaran ganti rugi dengan PT MLJ pun sudah dilakukan. Saat itu negosiasi business to business sudah disetujui bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan bertahap tiga kali yaitu 10%, 20% dan 70%. PT MLJ saat itu juga menjanjikan pembayaran lunas 70% dilakukan paling lambat akhir Desember 2008. Dari 26 perusahaan tersebut total nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MLJ mencapai Rp109 miliar. Namun hingga saat ini ternyata baru sebagian kecil uang ganti rugi yang dibayar Lapindo. Perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata baru mendapat pembayaran uang ganti rugi 30%. Bahkan terdapat beberapa perusahaan yang belum menerima ganti rugi sama sekali. “Katanya ganti rugi akan diselesaikan B to B (business to business). Kalau begini kan B to B artinya menjadi bojok to bojok atau bohong to bohong,” kata Ritonga, salah satu pengusaha pabrik jam di Siring yang juga terkena luapan lumpur Lapindo.Tidak hanya merasa ditipu, kata Ritonga, pengusaha selama ini juga merasa diintimidasi pihak lawyer Lapindo. Sebab mereka saat itu ditekan agar menyetujui nilai ganti rugi yang ditawarkan Lapindo. Padahal pada saat itu para pengusaha dalam kondisi panik dan bingung maka akhirnya menyetujui begitu saja nilai ganti rugi yang ditawarkan daripada tidak menerima sama sekali. “Bahkan kita juga diminta tidak memberitahu satu sama lain berapa nilai ganti rugi ini dan kalau saling memberitahu diancam tidak akan dibayar,” kata Ritonga.
Hal lebih parah dialami Umar Sugiharto, pengusaha plastik yang juga membuka usahanya di Siring. Saat itu dia baru saja membuka usaha namun keburu dihantam luberan lumpur Lapindo. Ironisnya dia belum menerima ganti rugi sama sekali. “Terakhir tahun 2011 kami mendapat konfirmasi pihak PT Minarak Lapindo Jaya namun katanya mereka sudah tidak memiliki dana lagi. Terus bagaimana nasib kami ini,? kata Umar.Menanggapi keluhan pengusaha ini, Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Zainul Lutfi mengaku akan menindaklanjuti dengan segera memanggil petinggi PT MLJ. Pansus akan memediasi pertemuan PT MLJ dan para pengusaha agar segera ditemukan jalan keluarnya.”Bagaimanapun mereka ini kan korban. Perjanjian ganti ruginya juga sudah jelas namun kenapa kok tidak dibayar,” kata Lutfi. Sementara itu hingga saat ini polisi Sidoarjo juga masih terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi atas uang ganti rugi warga korban lumpur Desa Besuki Kecamatan Jabon yang dilakukan oknum Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Setelah memeriksa 50 saksi, dugaan korupsi tersebut semakin kuat. Lima saksi terakhir yang dimintai keterangan polisi adalah anggota tim verifikator yang memverifikasi luasan dan status tanah warga. Sebenarnya polisi juga menjadwalkan akan memeriksa Kepala Desa Besuki M Shirot. Namun pemeriksaan batal dilakukan karena yang bersangkutan sakit. Dari hasil sementara pemeriksaan 50 orang saksi tersebut polisi menemukan indikasi dugaan korupsi semakin kuat. Namun polisi belum berani menetapkan tersangka sebab masih harus berkonsultasi dengan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta pakar hukum dari Universitas Airlangga. “Kita masih perlu konsultasi dengan saksi ahli,” kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser. Menurut Ernesto, dugaan korupsi BPLS ini adalah salah satu kasus yang menjadi perhatian utama polisi. Maka pihak Polres Sidoarjo akan berupaya keras agar kasus dugaan korupsi ini segera bisa dituntaskan. Seperti diketahui dugaan korupsi ini muncul setelah terjadi transfer ganti rugi dobel pada sembilan warga tahun 2008. Uang kelebihan transfer dobel tersebut kemudian diminta kembali oleh oknum BPLS melalui kepala desa.Namun anehnya kejadian transfer dobel ini terulang lagi pada tahun 2009. Dan warga semakin kaget setelah meminta konfirmasi pihak BPLS bahwa badan ini tidak pernah meminta kelebihan pembayaran uang warga tersebut. Selain kasus transfer dobel warga juga melaporkan tindak pemerasan yang dilakukan aparat BPLS. Oknum BPSL tersebut meminta fee pada warga apabila ingin status tanahnya dimasukkan status tanah kering dan bukan tanah sawah.Sebab nilai ganti rugi tanah kering jauh lebih tinggi mencapai Rp1 juta per meter persegi, sementara tanah sawah hanya Rp120 ribu per meter persegi.

(mediaindonesia.com )

 

 

 

A.Pengertian

istilah perikatan dikenal dengan istilah “verbintenis”. Istilah perikatan tersebut lebih umum digunakan dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan diartikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Namun, sebagaimana telah dimaklumi bahwa buku III BW tidak hanya mengatur mengenai ”verbintenissenrecht” tetapi terdapat juga istilah lain yaitu ”overeenkomst”.Subekti dan Tjiptosudibio menggunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan persetujuan untuk overeenkomst. Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa dalam bahasa Indonesia dikenal tiga istilah terjemahan bagi ”verbintenis” yaitu :

1.perikatan.
2.perutangan.
3. perjanjian.

Sedangkan untuk istilah ”overeenkomst” dikenal dengan istilah  terjemahan dalam bahasa Indonesia yaitu :

1. perjanjian.

2. persetujuan.

Istilah apa yang paling tepat dalam meng-artikan Verbintenis?  Verbintenis berasal dari kata kerja  verbinden yang artinya mengikat. Jadi dalam hal ini istilah verbintenis  menunjuk kepada adanya ”ikatan” atau ”hubungan”. maka hal ini dapat dikatakan sesuai dengan definisiverbintenis sebagai suatu hubungan hukum. Atas pertimbangan tersebut di atas maka istilah verbintenis lebih tepat diartikan sebagai istilah perikatan. perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III BW, walaupun telah jelas tertera bahwa Buku III BW mengatur tentang perikatan. Namun dalam pasal-pasal pada Buku III BW tidak dapat ditemukan satu pasalpun yang memberikan arti mengenai perikatan itu sendiri. Meskipun pengertian perikatan tidak dapat ditemukan dalam Buku III KUH Perdata, tetapi pengertian perikatan diberikan oleh ilmu pengetahuan Hukum Perdata. Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.Kembali pada kasus diatas ,kasus diatas merupakan kasus perikatan dimana ada  pihak yang berhak atas sesuatu (menerima ganti rugi) Pengusaha dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu (membayar ganti rugi)PT Lapindo.Dari Pengertian diatas,maka dapat  penulis uraikan

B.Unsur-Unsur Perikatan:

Hubungan hukum adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan melekat kewajiban pada pihak lainnya. Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum.Diatas telah dijelaskan,bahwa antara pengusaha dan PT Lapindo mempunyai hubungan hukum dimana yang satu berhak menerima hak dan pihak lainnya mempunyai kewajiban yang harus ditunaikan.

Kekayaan : Hukum perikatan merupakan bagian dari Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht) dan bagian lain dari Hukum Harta Kekayaan adalah Hukum Benda.Awalnya para ahli mengukur kekayaan dengan dapat dinilainya dengan uang,walaupun saat ini hal tersebut tidak mutlak berlaku,namun standaritas ukuran dapat dinilai dengan uang dan saat ini masih berlaku.

Dari 26 perusahaan tersebut total nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MLJ mencapai Rp109 miliar. Namun hingga saat ini ternyata baru sebagian kecil uang ganti rugi yang dibayar Lapindo”

(mediaindonesia.com)
Pihak-Pihak :Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara orang-orang tertentu yaitu kreditur dan debitur. Para pihak pada suatu perikatan disebut subyek- subyek perikatan, yaitu kreditur yang berhak dan debitur yang berkewajiban atas prestasi. Kreditur biasanya disebut sebagai pihak yang aktif sedangkan debitur biasanya pihak yang pasif. Dalam kasus ini yang menjadi Debitur adalah PT MLJ/Lapindo dan yang menjadi kreditur adalah pengusaha yang menjadi lumpur lapindo.Selain itu juga ada objek Hukumnya(prestasi).

C. Objek dari perikatan adalah apa yang harus dipenuhi oleh si berutang dan merupakan hak si berpiutang. Biasanya disebut penunaian atau prestasi,Dalam KUHPerd pasal 1234, Wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesutau dan tidak berbuat sesuatu.Menurut penulis, kasus diatas dilihat dari objek hukumnya adalah memberikan sesuatu,karena PT MLJ harus memberikan/menyerahkan sesuatu barang atau berkewajiban memberikan kenikmatan atas sesuatu barang(uang).Memberikan ganti rugi uang sebesar 109 M.Si berutang adalah berwajib memberikan ganti biaya rugi ,dan bunga kepada si berpiutang,apabila ia membawa keadaan dirinya tak mampu untuk menyerahkan kebendaanya,atau tidak merawat sepatutnya guna untuk menyelamatkannya( 1236 KUHPERd),menurut penulis dikarenakan pihak debitur yang tidak mampu menyerahkan/memberikan ganti rugi berupa uang,maka ia wajib memberikan bunga ganti rugi,namun penulis kurang sepakat menggunakan kata bunga ganti rugi,penulis lebih sesuai menggunakan kata kompensasi dari waktu menunggu lebih dari batas waktu.

Obyek perikatanpun harus memenuhi syarat tertentu : Dalam Pasal 1320 sub 3 BW menyebutkan sebagai unsur terjadinya persetujuan suatu obyek tertentu, tetapi hendaknya ditafsirkan sebagai dapat ditentukan. Karena perikatan dengan obyek yang dapat ditentukan diakui sah.Objek perikatan kasus diatas dapat ditentukan,harga penggantian kerugian pihak pengusaha dan PT MLJ pun telah disepakati. Menurut Pasal 1335 dan 1337 BW, persetujuan tidak akan menimbulkan perikatan jika obyeknya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan atau jika dilarang oleh undang-undang,dalam hal ini kedua belah pihak saling sepakat dengan persetujuan ganti rugi dan waktunya sekaligus cara ganti ruginya,namu jika penulis meneliti lebih dalam,ada keganjilan dalam perikatan diatas,karena adanya desakan,yang menurut hemat penulis,hal ini menyebabkan salah satu pihak tidak ridho dan hal itu bertentangan dengan Undang-undang.

Tidak hanya merasa ditipu, kata Ritonga, pengusaha selama ini juga merasa diintimidasi pihak lawyer Lapindo. Sebab mereka saat itu ditekan agar menyetujui nilai ganti rugi yang ditawarkan Lapindo. Padahal pada saat itu para pengusaha dalam kondisi panik dan bingung maka akhirnya menyetujui begitu saja nilai ganti rugi yang ditawarkan daripada tidak menerima sama sekali.
“Bahkan kita juga diminta tidak memberitahu satu sama lain berapa nilai ganti rugi ini dan kalau saling memberitahu diancam tidak akan dibayar,” kata Ritonga.

Pengaturan hukum perikatan dilakukan dengan sistem ”terbuka”, artinya setiap orang boleh mengadakan perikatan apa saja baik yang sudah ditentukan namanya maupun yang belum ditentukan namanya dalam undang- undang. Inilah yang disebut kebebasan berkontrak. Tetapi keterbukaan itu dibatasi dengan pembatasan umum, yaitu yang diatur dalam pasal 1337 KUH Perdata. Pembatasan tersebut yaitu sebabnya harus halal, tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Serta dibatasi dengan pasal 1254 KUH Perdata yaitu syaratnya harus mungkin terlaksana dan harus susila. Dalam Buku II bab IV14 Bagian umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukum perikatan, sedangkan bagian khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas ini untuk peristiwa-peristiwa khusus  

sumber pokok dari perikatan adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang dan  perbuatan manusia dan undang-undang saja. Sedangkan sumber dari undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang melawan hukum dan perbuatan yang menurut hukum.Pasal pertama dari Buku III undang-undang menyebutkan tentang terjadinya perikatan-perikatan dan mengemukakan bahwa perikatan-perikatan timbul dari persetujuan atau undang-undang. Pasal 1233 :”Tiap-tiap

perikatan dilahirkan, baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.menurut penulis,sumber perikatan kasus diatas adalah perjanjian(1313KUHPERD)

G. Hapusnya Perikatan Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalam pasal 1381 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa ada delapan cara hapusnya perikatan yaitu :

1. Pembayaran

2.  Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3  Pembaharuan utang (inovatie)
4. Perjumpaan utang (kompensasi.

5. Percampuran utang.

6. Pembebasan utang.

7. Musnahnya barang yang terutang

8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III  KUH Perdata adalah :
9. Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
10. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).

Pada debitur terletak kewajiban untuk memenuhi prestasi. Dan jika ia tidak melaksanakan kewajibannya tersebut bukan karena keadaan memaksa maka debitur dianggap melakukan ingkar janji. Wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi prestasi (ingkar janji) yang telah diperjanjikan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitur  (PT Lapindo) disebabkan oleh dua kemungkinan yaitu : (1) karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhinya kewajiban maupun karena kelalaian, (2) karena keadaan memaksa (overmacht), force majeure, jadi diluar kemampuan debitur, dalam arti bahwa debitur di sini dianggap tidak bersalah. Untuk adanya kesalahan harus dipenuhi syarat-syarat : (1) perbuatan yang dilakukan harus dapat dihindarkan, (2) perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya. Untuk mengetahui sejak kapan debitur dalam keadaan wanprestasi, undang-undang memberikan upaya hukum dengan suatu pernyataan lalai (ingebrekestelling, sommasi). Pernyataan lalai adalah pesan (pemberitahuan) dari kreditur kepada debitur dengan mana kreditur memberitahukan pada saat kapankah selambat-lambatnya ia mengharapkan pemenuhan prestasi. Menurut kasus diatas, para debitur/pengusaha yang menjadi korban lumpur lapindo belum mengajukan somasi.

keadaan ingkar janji, manakala ia tidak memnuhi prestasinya. Sejak saat itupulalah debitur harus menanggung akibat-akibat yang merugikan yang disebabkan tidak dipenuhinya prestasi. Jadi dalam hal ini fungsi penetapan lalai adalah merupakan upaya hukum untuk menentukan kapan saat terjadinya ingkar janji. Ada tiga bentuk wanprestasi yaitu :
1). Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2). Terlambat memenuhi prestasi.
3). Memenuhi prestasi secara tidak baik.

“Perjanjian terkait pembayaran ganti rugi dengan PT MLJ pun sudah dilakukan. Saat itu negosiasi business to business sudah disetujui bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan bertahap tiga kali yaitu 10%, 20% dan 70%. PT MLJ saat itu juga menjanjikan pembayaran lunas 70% dilakukan paling lambat akhir Desember 2008. Dari 26 perusahaan tersebut total nilai ganti rugi yang harus dibayar PT MLJ mencapai Rp109 miliar. Namun hingga saat ini ternyata baru sebagian kecil uang ganti rugi yang dibayar Lapindo. Perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata baru mendapat pembayaran uang ganti rugi 30%. Bahkan terdapat beberapa perusahaan yang belum menerima ganti rugi sama sekali.(Media indonesia.com)          
Dari tiga bentuk wanprestasi diatas,menurut penulis PT MLJ melakukan wanprestasi dalam bentuk memenuhi prestasi dengan tidak baik, sebagian yang lain PT MLJ Tidak memenuhi prestasi sama sekali .

Dalam hal debitur melakukan wanprestasi maka  kreditur dapat ,menuntut salah satu dari lima kemungkinan sebagai berikut :
1). Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian.
2). Dapat menuntut pemenuhan perjanjian.
3). Dapat menuntut penggantian kerugian.
4). Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian.
5). Dapat menuntut pemenuhan dan pengganti kerugian

Menurut penulis, dalam hal PT MLJ dimana sebagai debitur  melakukan wanprestasi,pengusaha atau kreditur dapat menuntut pemenuhan perjanjian dan penggantian kerugian,mengapa penulis memilih pemenuhan dan penggantian kerugian,karena pihak MLJ wajib memenuhi perjanjian dan untuk penggantian kerugian,jika penulis ibaratkan,jika ada pengusaha dengan adanya pembayaran ganti rugi.ia akan mendirikan usaha baru,namun karena belum mendapat ganti rugi,ia belum dapat mendirikan usaha baru dan pastinya ia tidak mendapat untung dari usaha tersebut.untung yang diperkirakan didapat pengusaha tersebut, dapat dituntut ke PT MLJ.

Kesimpulan:

Menurut penulis ada berbagai hal yang bisa di kritisi,dimulai dari awal perjanjian.perjanjian dibuat tidak boleh dengan paksaan dan dibawah tekanan,namun dari kasus diatas yang kita baca,pengusaha berada seperti didalam tekanan,mereka khawatir tidak mendapat ganti rugi,maka mereka menerima apa saja isi kesepakatan tersebut.tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan atau diperoleh karena paksaan dan penipuan(1321 kuhperd).menurut penulis perjanjian ini dilandasi paksaan dan penipuan,karena pihak PT Lapindo dengan kuasa hukumnya langsung ‘hantam kromo’.tanpa diteliti,diperhitungkan secara terbuka,tepat dan cermat.ketidak terbukaan menurut penulis adalah penipuan,dalam pasal 1328 penipuan merupakan suatu alasan pembatalan persetujuan,apabila tipu muslihat sedemikain rupa hingga terangt dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan.jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut.penipuan tidak dipersangkakan tetapi dibuktikan.inilah tugas pengawal hukum,untuk menyelidikinya.sewlain itu perikatan ini pun dapat batal karena paksaan telah terjadi sehingga menakutkan seseorang yang berpikiran sehat,dan apabila perbuatan tersebut dapat menimbulakan ketakutan,pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaanya terancam kerhugian yang nyata(1324 kuhperd), bukankah jika pengusaha tidak menyetujui keszepakatan yang dibuat sepihak,tidak akan diganti rugi,hal itu merupakan paksaan yang menakuti orang yang berpikiran sehat.khawatir jika tidak mendapatr ganti rugi,akhirnya, mau tidak mau mereka sepakat.sedikit pindah jalur pembahasan perdata,menurut penulis dalam kasus ini,ada tiga tokoh utama,negara(state)sebagai pelindung rakyatnya,rakyat (yang haknya dizholimi dan sedang menuntut haknya),ketiga adalah coperate.Seharusnya negaralah yang berhadapan langsung dengan rakyat.bukan rakyat yang berhadapan dengan PT Lapindo,karena sudah menjadi hal yang biasa, tidak pernah menang, rakyat melawan pengusaha.karena pengusaha punya uang,dan penegak hukum punya perut.maka untuk mengisi perut butuh uang. Negara harus membuat peraturan dalamn melindungi raknyatnya,negaralah yang berkewajiban memberikan kesejahteraan,sesuai amanat pembukaan UUD 1945.setelah negara memberikan perlindungan hukum dan keszejahteraan bagi rakyatnya,disini adalah para pengusaha sebagai korban lumpur lapindo, kemudian negara menuntut kepada corperate disisni adalah PT Lapindo/ Pemimpinnya Bakrie group untuk mengganti rugi.Selain itu penulis memberi saran,supaya rakyat diberi pemaham,an tentang somasi,jika nantinya negara tidak mau melindungi secara langsung dan pengusaha korban lapiondo,harus berhadapan langsung dengan PT lapindo.